Pelayanan Izin Trayek (IT);

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  5. Fotocopy Hasil Pengujian Kendaraan
  6. BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran izin melalui petugas pelayanan (front office). dan menyerahkan berkas persyaratan izin.
  2. Pemohon menerima tanda terima berkas;
  3. Berkas permohonan lengkap, maka akan Berkas permohonan lengkap, maka akan dilanjutkan ke Tim Teknis untuk Rekomendasi Teknis.
  4. Bila Tim Teknis Memberikan Rekomendasi maka akan dilanjutkan dengan Penetapan Izin, apabila Tim Teknis tidak memberikan rekomendasi maka berkas perizinan akan kepada pemohon untuk diperbaiki.
  5. Pemohon membayar Retribusi di Bank dengan membawa Surat Tanda Setoran yang diberikan oleh petugas pelayanan;
  6. Pemohon menyerahkan Surat Tanda Setoran yang telah divalidasi oleh Bank beserta berkas persyaratan yang sebelumnya telah di verifikasi kepada petugas pelayanan.
  7. Pemohon menerima surat izin yang telah ditandatangani secara Elektronik dan surat izin

3 Hari setelah Dokumen Lengkap

Biaya /Tarif Retribusi Angkutan Penumpang Umum ditetapkan Sesuai Perda No 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Trayek sebagai berikut :

1. Mobil Maksimal 10 tempat duduk Rp. 25.000;

2. Mobil Maksimal 19 tempat duduk Rp. 35.000

3. Mobil 20 tempat duduk ke atas Rp. 45.000

Dokumen Izin Trayek (IT);

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang ditujukan kepada :

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang, Jalan Harapan Baru Kompleks OPD Blok A Nomor 5 Pangkajene Sidenreng;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : 

Pengaduan Tidak Langsung :

Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; SP4N LAPOR., Kanal Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online