3 Hari setelah Dokumen Lengkap
1. Mobil Maksimal 10 tempat duduk Rp. 25.000;
2. Mobil Maksimal 19 tempat duduk Rp. 35.000
3. Mobil 20 tempat duduk ke atas Rp. 45.000
Dokumen Izin Trayek (IT);
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang ditujukan kepada :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang, Jalan Harapan Baru Kompleks OPD Blok A Nomor 5 Pangkajene Sidenreng;
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
Pengaduan Tidak Langsung :
Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; SP4N LAPOR., Kanal Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store