Pelayanan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)

  1. Form Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  5. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  6. surat rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan
  2. Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan
  3. Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi
  4. memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persayaratan
  5. melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
  6. Penyerahan dokumen izin dan non izin kepada pemohon yang telah ditandatangani oleh pejabat yeng berwenang kepada pemohon dilakukan oleh petugas pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP

10 Hari setelah Dokumen Lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang ditujukan kepada : 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang, Jalan Harapan Baru Kompleks OPD Blok A Nomor 5 Pangkajene Sidenreng;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : 

Pengaduan Tidak Langsung :

Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; SP4N,Kanal Pengaduan LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.sidrapkab.go.id