Pelayanan Surat Izin Praktek Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis;

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
  4. surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  5. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  6. pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  7. surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.

  1. Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan;
  2. Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan;
  3. Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi;
  4. memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  5. melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut sesuai dengan ketentuan;
  6. Penyerahan dokumen izin dan non izin kepada pemohon yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon dilakukan oleh petugas pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SDokumen Surat Izin Praktek Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis;

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang ditujukan kepada : 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang, Jalan Harapan Baru Kompleks OPD Blok A Nomor 5 Pangkajene Sidenreng;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : 

Pengaduan Tidak Langsung :

Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; SP4N LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store