Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Tingkat Risiko Tinggi (NIB + Izin);

  1. KTP Penanggung Jawab
  2. NPWP Pribadi atau NPWP Badan Usaha/Badan Hukum
  3. Akta Pendirian/Akta Perubahan dan AHU bagi usaha non perorangan
  4. Dokumen Lingkungan (UKL/UPL, AMDAL, DPLH, dsb) yang telah melalui penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  5. IMB/PBG atau Perjanjian Sewa/Kontrak Tempat Usaha
  6. Upload Dokumen persyaratan yang diminta oleh OSS sesuai KBLI yang diajukan mengacu pada peraturan menteri (NSPK) terkait
  7. PERSYARATAN KHUSUS : Berdasarkan jenis kegiatan/kbli, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS

  1. PENDAFTARAN 1. Pemohon Registrasi melalui laman www.oss.go.id 2. Memilih kriteria : UMK atau NON UMK 3. mengisi data antara lain : Jenis Pelaku Usaha, Data Pelaku Usaha atau Data Badan Usaha, Data Penanggung Jawab, Email perusahaan, Nomor HP pemilik usaha, dll 4. OSS akan mengirimkan akun OSS berupa username dan password ke email perusahaan.
  2. PENGISIAN DATA PERUSAHAAN DAN KEGIATAN USAHA 1. Pemohon login ke www.oss.go.id menggunakan akun OSS, 2. Pengisian Legalitas sesuai Akta Pendirian/Perubahan/AHU untuk Badan Usaha 3. Pengisian data kegiatan usaha antara lain : KBLI/Bidang Usaha, Nama dan Lokasi Kegiatan, Luas Lahan, Permodalan, Jumlah Tenaga Kerja, Status Bangunan Tempat Usaha (Milik Sendiri/Sewa), nomor akun BPJS, Nomor WLKP, Uraian Produk/jasa, dll 4. Validasi tingkat resiko bagi kegiatan yang diajukan
  3. TINGKAT RESIKO : TINGGI 1. Mengisi Surat Pernyataan Mandiri 2. Mengajukan Verifikasi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) antara lain dengan mengupload file Peta Polygon lokasi kegiatan yang diajukan. 3. Upload dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha dalam format PDF (Jenis dokumen yang harus diupload bervarisi berdasarkan Peraturan Menteri terkait serta data yang telah diisikan pelaku usaha) 4. Cetak NIB, Pernyataan Mandiri, dan SPPL atau Dokumen Lingkungan lainnya (Pelaku usaha belum dapat mengunduh Izin) 5. Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Teknis oleh OPD Teknis (Kelayakan/Perbaikan/Penolakan). 6. Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan ke DPMPTSP untuk Verifikasi Persetujuan perizinan berusaha dari Kepala DPMPTSP (Persetujuan/Perbaikan/Penolakan). 7. Pemohon dapat mengunduh/Cetak Dokumen Perizinan Berusaha yang telah berlaku efektif apabila Verifikasi telah mendapat persetujuan Kepala DPMPTSP Keterangan : 1. Pada tingkat resiko tinggi, perizinan yang diterbitkan OSS adalah NIB dan Izin. 2. Verifikasi PKKPR harus selesai terlebih dahulu oleh Kantor ATR/BPN sebelum diperoses pada tahapan Verifikasi Persetujuan oleh Kepala DPMPTSP. 2. Dokumen lingkungan selain SPPL harus melalui penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup

7 jam kerja setelah dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

NIB + Izin

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang ditujukan kepada : 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang, Jalan Harapan Baru Kompleks OPD Blok A Nomor 5 Pangkajene Sidenreng;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : 

Pengaduan Tidak Langsung :

Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; Kanal Pengaduan ,SP4N LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online