Ruang pemeriksaan umum

  1. membawa KTP
  2. membawa kartu BPJS / KIS

  1. 1. pemanggilan pasein
  2. 2. pasien dianamnesa dan diperiksa
  3. 3. untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang, pasein diarahkan ke ruang laboratorium
  4. 4. hasil lab keluar
  5. 5. petugas mencatat hasil pemeriksaan diagnosis
  6. 6. pasien perlu dirujuk atau tidak
  7. 7. jika memerlukan rujukan maka dibuatkan rujukan, jika tidak memrlukan rujuka, petugas memberikan tindakan/ resep
  8. 8. pasein mengambil obat di ruang farmasi
  9. 9. pasien dipersilahkan pulang

waktu yang dibutuhkan untuk melayani ( anamnesa) pasien adalah 15 menit/pasien

Tidak dipungut biaya

pemeriksaan kesehatan dasar, konsultasi kesehatan, pemeriksaan jiwa, MTBS, pemeriksaan penyakit menular, tindakan medis dasar, melaksanakan rujukan, home care, pelayanan ISPA

pengaduan melalui instagram puskesmaskranggan

melalui facebook puskesmas kranggan

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang pemeriksaan umum"