Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Tingkat Risiko Menengah Rendah (NIB + Sertifikat Standar);

  1. KTP Penanggung Jawab
  2. NPWP Pribadi atau NPWP Badan Usaha/Badan Hukum
  3. Akta Pendirian/Akta Perubahan bagi usaha non perorangan
  4. Dokumen Lingkungan (UKL/UPL, AMDAL, DPLH, dsb) yang telah melalui penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  5. IMB/PBG atau Perjanjian Sewa/Kontrak Tempat Usaha
  6. Upload Dokumen persyaratan yang diminta oleh aplikasi OSS sesuai KBLI yang diajukan mengacu pada peraturan menteri (NSPK) terkait
  7. PERSYARATAN KHUSUS : Berdasarkan jenis kegiatan/kbli, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

  1. PENDAFTARAN 1. Pemohon Registrasi melalui laman www.oss.go.id 2. Memilih kriteria : UMK atau NON UMK 3. mengisi data antara lain : Jenis Pelaku Usaha, Data Pelaku Usaha atau Data Badan Usaha, Data Penanggung Jawab, Email perusahaan, Nomor HP pemilik usaha, dll 4. OSS akan mengirimkan akun OSS berupa username dan password ke email perusahaan.
  2. PENGISIAN DATA PERUSAHAAN DAN KEGIATAN USAHA 1. Pemohon login ke www.oss.go.id menggunakan akun OSS, 2. Pengisian Legalitas sesuai Akta Pendirian/Perubahan/AHU untuk Badan Usaha 3. Pengisian data kegiatan usaha antara lain : KBLI/Bidang Usaha, Nama dan Lokasi Kegiatan, Luas Lahan, Permodalan, Jumlah Tenaga Kerja, Status Bangunan Tempat Usaha (Milik Sendiri/Sewa), nomor akun BPJS, Nomor WLKP, Uraian Produk/jasa, dll 4. Validasi tingkat resiko bagi kegiatan yang diajukan
  3. TINGKAT RESIKO : MENENGAH RENDAH 1. Mengisi Surat Pernyataan Mandiri 2. Upload dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha dalam format PDF (Jenis dokumen yang harus diupload bervarisi berdasarkan data yang telah diisikan pelaku usaha) 3. Cetak NIB, Sertifikat Standar, Pernyataan Mandiri, dan SPPL (Pelaku usaha dapat mengunduh sendiri NIB dan Sertifikat Standarnya) Keterangan : 1. Pada tingkat resiko menengah rendah, perizinan yang diterbitkan OSS adalah NIB dan Sertifikat Standar. 2. Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah dapat terbit tanpa melalui verifikasi oleh OPD Teknis dan DPMPTSP 3. Pelaku usaha sudah dapat menjalankan operasional usahanya setelah Sertifikat Standar Terbit 4. Pengawasan/pengendalian terhadap kelengkapan persyaratan terkait terbitnya NIB dan Sertifikat Standar dilakukan kemudian hari oleh OPD Teknis maupun oleh DPMPTSP sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

NIB (Nomor Induk Berusaha) + SS (Sertifikat Standar) Risiko Menengah Rendah


1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang ditujukan kepada : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang, Jalan Harapan Baru Kompleks OPD Blok A Nomor 5 Pangkajene Sidenreng;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

 Pengaduan Tidak Langsung :

Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; Kanal Pengaduan SP4N LAPOR.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Tingkat Risiko Menengah Rendah (NIB + Sertifikat Standar);"