Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Dudanya

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. Formulir Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP)
  2. SK CPNS dan PNS
  3. SK Kenaikan Pangkat
  4. SK Pengangkatan dalam jabatan (kalau ada)
  5. SKP 1 tahun terakhir (untuk kenaikan pangkat pengabdian)
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir (untuk kenaikan pangkat pengabdian dan ditandatangani eselon II)
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan (ditandatangani eselon II)
  8. Foto PNS atau ahli waris
  9. Surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS dan Keputusan pemberian persetujuan/penolakan permohonan berhenti atas permintaan sendiri (untuk APS)
  10. Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa ybs tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi setelah berakhirnya pemberian uang tunggu (untuk perampingan organisasi)
  11. Surat keterangan tim penguji kesehatan (untuk tidak cakap jasmani dan/ atau rohani)
  12. Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa ybs tidak melaporkan diri setelah selesai menjalani CLTN (untuk yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induk setelah selesai menjalankan CLTN)
  13. Surat keterangan meninggal dunia dari pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di instansi masing-masing (untuk pensiun janda/duda PNS yang meninggal dunia)
  14. Surat pernyataan hilang dari PPK berdasarkan berita acara atau keterangan dari pejabat yang berwajib (untuk pensiun janda/duda PNS yang dinyatakan hilang)

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan
  2. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis jika usulan memenuhi syarat (ACC). Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis pada aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan maşukan via

a.   telepon : 0361 – 720302, 728384;

b.   e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

c.    kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

d.   anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X;

e.    media sosial :

1)             Twitter : @kanreg10bkn;

2)             Instagram : @kanreg10bkn;

3)              Facebook : @kanreg10bkn;

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)             website : www.lapor.go.id;

2)             SMS melaıui nomor 1708;

3)             twitter : @lapor1708; dan

4)             aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

g.   Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

h. Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online