Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha / PB UMKU (Izin Pengusahaan Sumber Daya Air - Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) yang Telah Terverifikasi

No. SK: 491/KPTS/DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan Penerbitan Perizinan Berusaha Bermaterai 10000 sesuai formulir
  2. Fotokopi Akta (Badan Usaha), KTP Penanggungjawab, NPWP Pemohon
  3. Gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan
  4. Izin Lingkungan (Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  5. Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil konsultasi publik)
  6. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS
  7. Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan
  8. Perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha
  9. Studi kelayakan penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan kepala BBWS/BWS atau instansi 9..berwenang
  10. Rencana operasi dan pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh BBWS/BWS atau instansi berwenang
  11. Formulir data teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi)

  1. Pemohon melakukan registrasi, pengisian data usaha dan mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui website www.oss.go.id

    OPD Teknis melakukan Verifikasi Persyaratan, jika permohonan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, jika lengkap akan diteruskan ke DPMPTSP

    Back Office melakukan verifikasi persyaratan dan rekomendasi teknis, jika tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon, jika sesuai akan dibuatkan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan

    Kepala Seksi memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office

    Kepala Bidang memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Seksi

    Sekretaris Dinas memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Bidang

    Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan dan menyetujui Perizinan Berusaha melalui OSS

    Pemohon mencetak Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PUPR

Penanganan Pengaduan dapat diajukan melalui sippda.dpmptsp.sumseprov.go.id, website dpmptsp.sumselprov.go.id dan email: pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.GO.ID

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha / PB UMKU (Izin Pengusahaan Sumber Daya Air - Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) yang Telah Terverifikasi "