Penetapan Pencantuman Gelar

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. Surat Pengantar (BKD/BKPP/BKPSDM/Kanwil/Pimpinan Instansi)
  2. Dokumen asli SK Kenaikan Pangkat terakhir
  3. Dokumen asli ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang
  4. Dokumen asli SK Tugas belajar atau izin belajar
  5. Dokumen asli Akreditasi program studi pada saat tugas belajar atau izin belajar ditetapkan
  6. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data Pendidikan Tinggi
  7. Dokumen asli PAK sesuai ketentuan berlaku yang menunjukkan bahwa ijazah tersebut telah dinilai bagi PNS yang menduduki JPT
  8. Khusus bagi ijazah yang terindikasi diperoleh melalui kelas jauh, harus melampirkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Kopertis sesuai wilayah tempat kelas jauh tersebut dilaksanakan yang menjelaskan bahwa ijazah tersebut diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usulan
  3. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN menerbitkan Surat Pencantuman Gelar jika usulan disetujui. Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  4. Instansi pengusul mengunduh Surat Pencantuman Gelar melalui aplikasi pendukung layanan

 25 (dua puluh lima) hari kerja per instansi sejak usul diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan maşukan via

a.   telepon : 0361 – 720302, 728384;

b.   e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

c.    kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

d.   anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X;

e.    media sosial :

1)             Twitter : @kanreg10bkn;

2)             Instagram : @kanreg10bkn;

3)              Facebook : @kanreg10bkn;

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)             website : www.lapor.go.id;

2)             SMS melaıui nomor 1708;

3)             twitter : @lapor1708; dan

4)             aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

g.     Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

     h.  Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online