Penetapan Pertimbangan Teknis Mutasi Pindah Instansi

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. Surat pengantar mutasi dari Gubernur jika mutasi antar Kabupaten/Kota)
  2. Surat pengantar mutasi dari PPK instansi penerima
  3. Nota usul mutasi
  4. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  5. Surat permintaan persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  6. Analisis jabatan dan Analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan diduduki
  7. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  8. Analisis jabatan dan Analisis beban kerja terhadap jabatan PNS saat ini
  9. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  10. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
  11. Fotokopi sah penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir
  12. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JEP Pratama
  13. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
  14. Keputusan pendelegasian dari PPK untuk menandatangani surat persetujuan mutasi (jika surat permintaan/ persetujuan mutasi tidak ditandatangani oleh PPK)

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan
  2. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usulan
  3. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis jika usulan disetujui. Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis Melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.

15 (lima belas) hari kerja per instansi sejak usul diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pindah Instansi

               iii.          Facebook : @kanreg10bkn;

f.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

                  i.          website : www.lapor.go.id;

                 ii.          SMS melaıui nomor 1708;

               iii.          twitter : @lapor1708; dan

                iv.          aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

g.    Ombudsman RI melalui :

h.   https://ombudsman.go.id/pengaduan

https://helpdesk.krx-bkn.my.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online