Pengurusan Legalisir, fotocopy ijasah/STTB,

  1. 1. Surat TanggungJawabMutlakbermaterai 10.000
  2. 2. MembawaIjazah/STTB, SKHU, Surat KeteranganterkaitIjazah/STTB yang asli
  3. 3. FotokopiIjazah/STTB, SKHU, Surat KeteranganterkaitIjazah/STTB yang akandilegalisir.

  1. 1. Berkasditerimapetugaspelayanan/ Staf
  2. 2. Berkasdiverifikasipetugas (berkas yang tidaklengkapdikembalikankepadapemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Berkas yang sudahdinyatakanlengkapdiagendadan deregister yang selanjutnyadiserahkankepetugas yang berhakmelegalisir
  4. 4. KepalaBidangPendidikanSekolahDasaratauKepalaDinas yang berhakmelegalisir, melakukanlegalisasidanmemintapetugas untuk mengarsipkan

70 (tujuh puluh) menit hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap

Gratis/ Tidak dipungut biaya

FotokopiIjazah/STTB, SKHU, Surat Keterangan yang terkaitIjazah/STTB yang sudahdilegalisir

Pengaduan/saran/masukandapatdisampaikansecaralangsungke:

Nama    : Salman, S.Pd

No. HP   : 081347654439

Eamil     : salman.dikdas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Legalisir, fotocopy ijasah/STTB,"