Penerbitan SIM

  1. Persaratan Usia, SIM A, SIM C dan Sim D 17 tahun. SIM B1, A Umum 20 Tahun. SIM B1 Umum 21 Tahun. SIM B2Umum : 23 Tahun
  2. Persyarata Administrasi : Kartu tanda Penduduk (KTP), Dokukem keimigrasian untuk WNA, Mengisi formulir permohonan
  3. Persyaratan Kesehatan/Psikologi : Sehas Jasmani (Surat Keterangan Dokter), Sehat Rohani (Surat Lulus Tes Psikologi)
  4. Lulus Ujian : Ujian Teori, Ujian Simulator, dan Ujian Praktek

  1. Pemohon SIM dengan persyaratan lengkap
  2. Mengisi Formulir
  3. Cek berkas dan Entri Data
  4. Verifikasi Data, Foto, Sidik jari dan tanda tangan
  5. Ujian Teori bagi SIM baru
  6. Ujian Simulator Baru SIM baru
  7. Ujian Praktek I dan II bagi SIM Baru
  8. Cetak SIM
  9. Penyerahan SIM
  10. Pengarsipan Berkas pemohon SIM

Jam 08.00 WIb s/d 14.00 WIB

SIM A Baru : Rp. 120.000 (PNBP)

SIM B1/B2 baru : Rp. 120.000 (PNBP)

SIM C Baru : Rp. 100.000 (PNBP)

SIM D Baru : Rp. 50.000 (PNBP)

SIM D1 Baru : Rp. 50.000 (PNBP)

SIM A Perpanjangan : Rp.80.000 (PNBP) 

SIM B1/B2 Perpanjangan : Rp.80.000 (PNBP) 

SIM C Perpanjangan : Rp.80.000 (PNBP) 

SIM D/D1 Perpanjangan : Rp.30.000 (PNBP) 

Surat Ijin Mengemudi

081261692575

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM"