Jam 08.00 WIb s/d 14.00 WIB
SIM A Baru : Rp. 120.000 (PNBP)
SIM B1/B2 baru : Rp. 120.000 (PNBP)
SIM C Baru : Rp. 100.000 (PNBP)
SIM D Baru : Rp. 50.000 (PNBP)
SIM D1 Baru : Rp. 50.000 (PNBP)
SIM A Perpanjangan : Rp.80.000 (PNBP)
SIM B1/B2 Perpanjangan : Rp.80.000 (PNBP)
SIM C Perpanjangan : Rp.80.000 (PNBP)
SIM D/D1 Perpanjangan : Rp.30.000 (PNBP)
Surat Ijin Mengemudi
081261692575
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePENGUJI SIM