Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

  1. 1. Laporan RKAS
  2. 2. Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) tahap sebelumnya.

  1. 1. Berkas diterima petugas pelayanan
  2. 2. Berkas diverifikasi petugas (berkas yang tidak lengkap dan sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  3. 3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan sesuai diarsipkan dan selanjutnya diberikan Surat Pengantar Pengambilan Dana BOS.
  4. 4. Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Ketua BOS Kabupaten menandatangani Surat Pengantar Pengambilan Dana BOS.

19 (Sembilan belas) hari, 105 (seratus lima) menit kerja sejakpermohonanditerimadanpersyaratanlengkap

Gratis/Tidak Dipungut Biaya

Verifikasi RKAS, Verifikasi Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dan memberikan Surat Pengantar Pengambilan Dana BOS.

Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan secara langsung ke:

Nama    : Drs. Ahmad Faizin., M.Pd

No. HP   : 0823 5030 7352


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Operasional Sekolah (BOS)"