a. Waktu penyelesaian 25 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas OPR Online SIAK;
b. Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Kependudukan berupa pembuatan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta pencatatan sipil serta mencabut kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta.
a. Sarana Pengaduan yang disediakan:
b. Prosedur/mekanisme pengaduan:
c. Petugas pelayanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store