Pencetakan Surat Pindah Datang Melalui VIA Whatapp (WA)

No. SK: 15.5 TAHUN 2021

  1. KTP Asli
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Surat Pindah (SKPWNI) dari daerah asal
  4. F1.01
  5. F1.06
  6. Fotocopy dokumen pendukung lainnya

  1. Mengajukan permohonan penerbitan surat pindah datang ke meja Customer service (CS)
  2. Menerima,mengkoreksi,mencatat buku Agenda Harian dan diterukan ke Administraror (ADB) SIAK
  3. Melakukan pengecekan data pemohon melalui SIAK Konsolidasi Terpusat. Jika valid antara dokumen Pemohon dengan data di SIAK Konsolidasi Terpusat maka berkas diteruskan ke Kasi Pendaftaran Penduduk, dan jika data tidak valid dikembalikan kepada pemohon
  4. Memberikan Surat Pernyataan Pindah kepada Pemohon kemudian ditandatangani dengan Materai tempel 10.000 dan membutakan Surat Pengantar Dinas perihal Permohonan Penerbitan Surat Pindah untuk ditandatangani oleh Kabid Pelayanan Adminduk
  5. Menandatangani Surat Permohonan Pindah dan dikembalikan ke Kasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  6. Mencari kontak Whatsapp (WA) di Grup FORKOM DAFDUK NUSANTARA dan mengirim scan berkas pemohon lengkap via Whatsapp (WA) kemudian menunggu konfirmasi Whatsapp (WA) dari Daerah Asal ke Operator SIAK
  7. Melakukan pernarikan data SKPWNI melalui SIAK Konsulidasi Terpusat,input data dan verifikasi database sesuai dengan permohonan yang dilampirkan dan melakukan pengajuan penerbitan TTE ke verifiktor melalui Aplikasi SIAK
  8. Menyetujui pengajuan KK(Kartu Kelurga) dan mengajukan sertifikat TTE kepada Kepala Dinas selaku Sertifikator
  9. Menyetujui pengajuan sertifikat KK (Kartu Keluarga) dan memerintah operator untuk melakukan pencetakan KK (Kartu Keluarga)
  10. Melakukan Pencetakan KK dan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon
  11. Menerima KK (Kartu Kelurga)

- Mengajukan permohonan penerbitan surat pindah datang ke meja Customer service (CS) 2 menit

- Menerima,mengkoreksi,mencatat buku Agenda Harian dan diterukan ke Administraror (ADB) SIAK 10 menit

- Melakukan pengecekan data pemohon melalui SIAK Konsolidasi Terpusat. Jika valid antara dokumen Pemohon dengan data di SIAK Konsolidasi Terpusat maka berkas diteruskan ke Kasi Pendaftaran Penduduk, dan jika data tidak valid dikembalikan kepada pemohon 10 menit

- Memberikan Surat Pernyataan Pindah kepada Pemohon kemudian ditandatangani dengan Materai tempel 10.000 dan membutakan Surat Pengantar Dinas perihal Permohonan Penerbitan Surat Pindah untuk ditandatangani oleh Kabid Pelayanan Adminduk 20 menit

- Menandatangani Surat Permohonan Pindah dan dikembalikan ke Kasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk 5 menit

- Mencari kontak Whatsapp (WA) di Grup FORKOM DAFDUK NUSANTARA dan mengirim scan berkas pemohon lengkap via Whatsapp (WA) kemudian menunggu konfirmasi Whatsapp (WA) dari Daerah Asal ke Operator SIAK 4 hari

- Melakukan pernarikan data SKPWNI melalui SIAK Konsulidasi Terpusat,input data dan verifikasi database sesuai dengan permohonan yang dilampirkan dan melakukan pengajuan penerbitan TTE ke verifiktor melalui Aplikasi SIAK 10 menit

- Menyetujui pengajuan KK(Kartu Kelurga) dan mengajukan sertifikat TTE kepada Kepala Dinas selaku Sertifikator 5 menit

- Menyetujui pengajuan sertifikat KK (Kartu Keluarga) dan memerintah operator untuk melakukan pencetakan KK (Kartu Keluarga) 5 menit

- Melakukan Pencetakan KK dan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon 2 menit

- Menerima KK (Kartu Kelurga) 1 menit

Tidak dipungut biaya

SKPWNI

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 - Petugas penerima/pengelola pengaduan

 - Hp: 0811 5674 776

 - Website : http://disdukcapil.kayongutarakab.go.id

 - E-mail : disdukcapil_kku@yahoo.com

 - Fanspage : Disdukcapil KKU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Surat Pindah Datang Melalui VIA Whatapp (WA)"