Pengurusan Pengesahan Kurikulum Tingkat satuan pendidikan (KTSP)

  1. Pemohon (satuan pendidikan) membawa draft dokomen kurikulum (KTSP) yang telahdiverifikasipengawas/pembinadengan format isimengacuPermendikbudNomor 61 Tahun 2014 keDinasPendidikanKabupaten Tanah Bumbu.

  1. 1. Pengawaspembinamemverifikasidokomen KTSP yang telahdisusunolehsatuanpendidikan.
  2. 2. Petugas/StafAnalisKurikulumdanPenilaianbidang SD menerimausulanpengesahandokomen KTSP yang dibawa/disampaikansekolah untuk dilakukan proses selanjutnya.
  3. 3. KasiKurikulumdanPenilaian SD memeriksakelengkapandokomen KTSP danmemberiperdetujuan (paraf) jikasudahsesuaiketentuan
  4. 4. KepalaBidang SD memeriksakembalikelengkapandokomen KTSP danmemberipersetujuan (paraf), lalumeneruskankeKepalaDinas.
  5. 5. KepalaDinasmenandatanganihalamanPengesahan/ lembarpengesahan KTSP
  6. 6. StafAnalisKurikulumdanPenilaianSD memberinomordantanggalpengesahan, mencatat, sertamengembalikandokomen KTSP kesatuanpendidikan.

2 (dua) hari 1 (satu) jam kerja sejakpermohonanditerimadanpersyaratanlengkap

Gratis/Tidak dipungut biaya

Dokomen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Pengaduan/saran/masukandapatdisampaikansecaralangsungke:

Nama    : Salman, S.Pd

No. HP   : 081347654439

Eamil     : salman.dikdas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pengesahan Kurikulum Tingkat satuan pendidikan (KTSP)"