Pengurusan Usul Karpeg PTK SD dan PTK PAUD, NONFORMAL ,SMP

  1. ? Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan;
  2. Photocopy SK CPNS 2(dua) rangkap (Legalisir Kepala SKPD);
  3. ? Photocopy SK PNS 2(dua) rangkap (Legalisir Kepala SKPD);
  4. ? Photocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (Legalisir Kepala SKPD)
  5. ? Pas Photo ukuran 3x4cm sebanyak 3(tiga) lembar
  6. ? SPMT (Legalisir Kepala SKPD);3
  7. ? Apabila Karpeg hilang, maka melampirkan Surat Keterangan Kehilang dari Kepolisian

  1. 1. Menyerahkan dokumen kepada petugas pengusulan KARPEG bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar
  2. 2. Dokumen di teliti dan oleh petugas
  3. 3. Apabila dokumen sudah benar akan dibuatkan surat pengantar ke BKPSDM Kabuputen Tanah.
  4. 4. Surat pengantar yang sudah diagendakan dan diarsipkan kemudian dikirim ke BKPSDM Kab. Tanah Bumbu.

60 (enam puluh) menit kerjasejakpermohonanditerimadanpersyaratanlengkap

Gratis/Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Usul Karpeg

Pengaduan/saran/masuk anda dapat disampaikans ecara langsung ke: 

Nama    : Agus Fitriani, S.Tr, MM

Telp       : 085345655304

HP          : 085345655304

Email     : fitri.kasi.pendidik@gmail.com

N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Usul Karpeg PTK SD dan PTK PAUD, NONFORMAL ,SMP"