Pencetakan Surat Pindah Keluar Akibat Hilang

No. SK: 15.5 TAHUN 2021

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Surat Pindah (SKPWNI)

  1. Mengajukan permohonan surat pindah keluar ke meja Customer service (CS)
  2. Menerima,mengkoreksi,mencatat buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Melakukan input data,verifikasi database sesuai dengan permohonan yang dilampirkan dan melakukan pengajuan penerbitan TTE ke sertifikator melalui Aplikasi SIAK
  4. Menyetujui pengajuan sertifikat Surat Pindah Keluar dan memerintah operator untuk melakukan pencetakan Surat Pindah Keluar
  5. Melakukan Pencetakan Surat Pindah Keluar dan menyerahkan dokumen Surat Pindah Keluar kepada pemohon
  6. Menerima Surat Pindah Keluar

- Mengajukan permohonan surat pindah keluar ke meja Customer service (CS) 2 menit

- Menerima,mengkoreksi,mencatat buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon 10 menit

- Melakukan input data,verifikasi database sesuai dengan permohonan yang dilampirkan dan melakukan pengajuan penerbitan TTE ke sertifikator melalui Aplikasi SIAK 10 menit

- Menyetujui pengajuan sertifikat Surat Pindah Keluar dan memerintah operator untuk melakukan pencetakan Surat Pindah Keluar 5 menit

- Melakukan Pencetakan Surat Pindah Keluar dan menyerahkan dokumen Surat Pindah Keluar kepada pemohon 2 menit

- Menerima Surat Pindah Keluar 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 - Petugas penerima/pengelola pengaduan

 - Hp: 0811 5674 776

 - Website : http://disdukcapil.kayongutarakab.go.id

 - E-mail : disdukcapil_kku@yahoo.com

 - Fanspage : Disdukcapil KKU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Surat Pindah Keluar Akibat Hilang"