No. SK: 15.5 TAHUN 2021
- Mengajukan permohonan surat pindah keluar ke meja Customer service (CS) 2 menit
- Menerima,mengkoreksi,mencatat buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon 10 menit
- Melakukan input data,verifikasi database sesuai dengan permohonan yang dilampirkan dan melakukan pengajuan penerbitan TTE ke sertifikator melalui Aplikasi SIAK 10 menit
- Menyetujui pengajuan sertifikat Surat Pindah Keluar dan memerintah operator untuk melakukan pencetakan Surat Pindah Keluar 5 menit
- Melakukan Pencetakan Surat Pindah Keluar dan menyerahkan dokumen Surat Pindah Keluar kepada pemohon 2 menit
- Menerima Surat Pindah Keluar 1 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
- Petugas penerima/pengelola pengaduan
- Hp: 0811 5674 776
- Website : http://disdukcapil.kayongutarakab.go.id
- E-mail : disdukcapil_kku@yahoo.com
- Fanspage : Disdukcapil KKU
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store