Izin Penyelenggaraan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek (Angkutan Pedesaan)

No. SK: 060/290/2022

  1. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
  2. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
  3. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
  4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek
  5. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
  6. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan
  7. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan
  8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik
  9. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke OSS
  2. berkas dilanjutkan ke kasi/kabid untuk mendapatkan persetujuan
  3. berkas dilanjutkan ke rekomtek
  4. berkas diserahkan ke BO
  5. Pemohon membayar retiribusi
  6. Pemohon mendapatkan izin sertifikat

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek (Angkutan Pedesaan)

a. Pengaduan langsung dengan mengisi formulir pengaduan; 
b. Kotak Pengaduan; 
c. SMS pengaduan melalui aplikasi LAPOR kirim ke 1708 atau melalui situs lapor.go.id 
d. Telephone di (0285) 4493081; 
e. Surat ke alamat Jalan Urip Sumoharjo Nomor 13 Batang; dan 
f. Website : ptsp.batangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek (Angkutan Pedesaan)"