Pengurusan Usul Taspen PTK SD dan PTK PAUD, NON FORMAL, dan SMP

  1. ? Suara Pengantar dari SKPD yang bersangkutan;
  2. ? Fotocopy SK CPNS dibuat 2 (dua) rangkap legalisir kepala SKPD;
  3. ? Fotocopy SK PNS dibuat 2 (dua) rangkap legalisir kepala SKPD;
  4. ? Fotocopy SPMT ( Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ) Saat CPNS dibuat 2 (dua) Rangkap Legalisir Kepala SKPD;
  5. ? Fotocopy KARPEG (Kartu pegawai)/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP) dibuat 2 (dua) Rangkap legalisir kepala SKPD;
  6. ? Fotocopy Slip Gaji terskhir di buat 2 (dua) rangkap legalisir kepala SKPD;
  7. ? Fotocopy Kartu keluarga di buat 2 (dua) , rangkap legalisir Disukcapil;
  8. ? Usul Taspen jika Suami/Istri Berstatus PNS, Melampirkan Fotocopy SK PNS Suami/Istri yang bersangkutan dibuat 2 (dua) rangkap legalisir Kepala SKPD;
  9. ? Apabila hilang maka melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

  1. 1. Menyerahkan dokumen kepada petugas pengusulan TASPEN bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar
  2. 2. Dokumen di teliti dan oleh petugas
  3. 3. Apabila dokumen sudah benar akan dibuatkan surat pengantar ke BKPSDM Kabuputen Tanah.
  4. 4. Surat pengantar yang sudah diagendakan dan diarsipkan kemudian dikirim ke BKPSDM Kab. Tanah Bumbu.

60 (enam Puluh) menit kerjasejakpermohonanditerimadanpersyaratanlengkap

Gratis/Tidak Dipungut Biaya

Surat Pengantar Usul Taspen

Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan secaral angsung ke:

Nama    : Agus Fitriani, S.Tr, MM

Telp       : 085345655304

HP          : 085345655304

Email     : fitri.kasi.pendidik@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Usul Taspen PTK SD dan PTK PAUD, NON FORMAL, dan SMP"