Pengusulan Usul Karis/Karsu PTK SD dan PTK PAUD, NONFORMAL, SMP

  1. ? Surat Pengantar dari instansi yang bersangkutan;
  2. ? Photocopy SK CPNS 2(dua) rangkap (Legalisir Kepala SKPD);
  3. ? Photocopy SK PNS 2(dua) rangkap (Legalisir Kepala SKPD);
  4. ? Surat Laporan Perkawinan Pertama (Dua/janda), from dan BKD;
  5. ? Fotocopy Kartu Keluarga (Legalisir dari Disdukcapil)
  6. ? Fotocopy sah kutipan akta nikah (Legalisir KUA)
  7. ? Pas Foto ukuran 3x4cm sebanyal 3(tiga) lembar
  8. ? Fotocopy akta cerai dilegalisir/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah/Camat atau Rumah Sakit. (Apabila kelengkapan usul Karis/Karsu jika istri/suami pertama cerai/meninggal).

  1. 1. Menyerahkan dokumen kepada petugas pengusulan KARIS/KARSU bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar
  2. 2. Dokumen di teliti dan oleh petugas
  3. 3. Apabila dokumen sudah benar akan dibuatkan surat pengantar ke BKPSDM Kabuputen Tanah.
  4. 4. Surat pengantar yang sudah diagendakan dan diarsipkan kemudian dikirim ke BKPSDM Kab. Tanah Bumbu.

60 (enam puluh) menit kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap

Gratis/ Tidak Dipungut Biaya

Surat Pengantar usul KARIS/KARSU

 

Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan secara langsung ke:

Nama    : Agus Fitriani, S.Tr, MM

Telp       : 085345655304

HP          : 085345655304

Email     : fitri.kasi.pendidik@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Usul Karis/Karsu PTK SD dan PTK PAUD, NONFORMAL, SMP"