Pelayanan Radiologi

  1. KTP
  2. Surat pengantar/permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter

  1. Pasien dari poliklinik/IGD/Rawat inap/rujukan melakukan pendaftaran
  2. Assessment sebelum pemeriksaan
  3. Pemeriksaan radiologi dilakukan
  4. Verifikasi oleh petugas
  5. Dokter melakukan ekspertisi hasil
  6. Penyerahan hasil

Sesuai kasus pasien

Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan

Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum


Pelayanan Foto Rontgen (X-Ray)

Dapat disampaikan melalui:

- Kontak layanan telepon 087705630664

- Ruang Penanganan Komplain

- Kotak Pengaduan

- Portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"