Pelayanan Administrasi Permohonan Cetak Ulang Kartu Keluarga (Kk)

No. SK: 067/08/436.9.7/2022

  1. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisan (bila hilang)
  2. KK lama asli (bila rusak atau belum barcode)

  1. Pemohon datang menuju Ke loket Pelayanan dengan membawapersyaratan ,kemudian petugas akan melakukan entry data dan setelah selesaiakan di cetakan kitir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

KITIR

                  

1.Petugas: 4 orang ( 2 orang PNS + 2 orang OS kecamatan)

2.Whatsapp: 0811364935

3.Hotline: 031 -5344678

4.Email:kecamatangentengsby@gmail.com

5.Instagram: @kec_gentengsby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online