Penanganan Sengketa Informasi Publik

  1. Kartu Identitas Pemohon
  2. Pengajuan Sengketa Informasi Publik
  3. Untuk Badan Hukum, harus menyertakan Akta Pendirian Badan Hukum
  4. Untuk kelompok orang, harus melampirkan surat kuasa
  5. Bukti Dukung

  1. Pemohon menyiapkan pengajuan sengketa disertai dengan bukti dukung
  2. Pemohon mengajukan pengajuan sengketa kepada Komisi Informasi Pusat disertai dengan bukti dukung
  3. Komisi Informasi Pusat mengirimkan surat pemberitahuan pengajuan sengketa kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua prosedur yaitu prosedur mediasi dan prosedur sidang ajudikasi nonlitigasi

A. Penanganan Sengketa melalui Mediasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Surat pemberitahuan mediasi diterima Atasan PPID selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum mediasi dilaksanakan.
Waktu yang dibutuhkandisesuaikan dengan pelaksanaan mediasi

B. Penanganan Sengketa melalui Sidang Ajudikasi Non Litigasi 
Waktu yang dibutuhkan disesuaikan dengan pelaksanaan sidang

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik


Pengajuan sengketa diajukan kepada Komisi Informasi Pusat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Sengketa Informasi Publik"