A. Penanganan Sengketa melalui Mediasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Surat pemberitahuan mediasi diterima Atasan PPID
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum mediasi dilaksanakan.
Waktu yang dibutuhkandisesuaikan dengan pelaksanaan mediasi
B. Penanganan Sengketa melalui Sidang Ajudikasi Non Litigasi
Waktu yang dibutuhkan disesuaikan dengan pelaksanaan sidang
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik
Pengajuan sengketa diajukan kepada Komisi Informasi Pusat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store