Permintaan Informasi Publik

  1. Fotokopi Kartu Identitas
  2. Formulir Permintaan Informasi
  3. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa

  1. Pemohon informasi menyiapkan berkas permintaan informasi publik berupa Form Permintaan Informasi dan Copy Identitas. Untuk Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
  2. Mengajukan permintaan informasi kepada PPID Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara tertulis dengan mengisi formulir permintaan informasi yang dikirim melalui media elektronik (surat elektronik/email) dan/atau nonelektronik (surat fisik), atau dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  3. Pemohon menunggu proses Permintaan Informasi Publik sekitar 10 hari kerja. Kemudian PPID Utama akan menyampaikan surat tanggapan atas permintaan informasi kepada Pemohon.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Permintaan Informasi Publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau melalui email ppid@ekon.go.id. 
Apabila Permintaan Informasi Publik yang diterima tidak sesuai dengan keinginan, Pemohon dapat melakukan Pengajuan Keberatan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Informasi Publik"