Pelayanan Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional

No. SK: 510.32/4295/402

  1. 1. Data berupa Nama satuan Pendidikan, kecamatan, kelurahan, alamat, jenjang, status satuan Pendidikan, kepemilikan, luas lahan milik, luas lahan bukan milik, lintang, bujur
  2. 2. SK Ijin Operasional
  3. 3. SK Pendirian
  4. 4. Foto Papan Nama
  5. 5. Foto Sekolah Tampak Depan

  1. 1. Satuan penidikan mengumpulkan berkas scan SK Kemenkumham, foto plang tampak depan, bujur lintang dan luas tanah; 2. Dinas Pendidikan melakukan unggah file yang diberikan oleh satuan Pendidikan pada situs vervalsp.kemdikbud.go.id; 3. Pusdatin melakukan verifikasi berkas; a. Jika berkas belum lengkap dan benar, maka dikembalikan ke dinas pendidikan untuk dilengkapi pemohon; b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses Pusdatin Kemdikbud dan diterbitkan NPSN;

2 hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerbitan NPSN

1.Meja Pengaduan;

2. Kotak Pengaduan;

3. Anjungan Informasi Mandiri;

4. Website: disdik.salatiga.go.id

5. Email: disdik@salatiga.go.id

6. Telepon: (0298) 324844

7. Faksimile: (0298) 324844

8. Jl. LMU Jl. Adi Sucipto No.2, Kalicacing, Sidomukti, Salatiga

9. Pengaduan: +62 856-0006-2025

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional"