Pelayanan Persalinan dan Perinatalogi

  1. Pasien umum: Kartu identitas
  2. Pasien BPJS: Kartu identitas dan Kartu BPJS atau KIS

  1. Pasien masuk lewat Poliklinik atau IGD
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan
  3. Masuk ruang persalinan atau perinatalogi

Sesuai kasus pasien

Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan

Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Persalinan dan Pelayanan Neonati (Bayi baru lahir - umur 28 hari)

Dapat disampaikan melalui:

- Kontak layanan telepon 087705630664

- Ruang Penanganan Komplain

- Kotak Pengaduan

- Portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan dan Perinatalogi"