Pelayanan Approval Peserta Didik

  1. 1. Surat rekomendasi penerimaan siswa baru atau Ijazah terakhir

  1. 1.Memerintahkan pengusulan penambahan peserta didik baru (Non Dapodik) kepada Operator Sekolah
  2. 2.Melakukan penginputan data peserta didik baru (non Dapodik) melalui laman web sp.datadik.kemdikbud.go.id/ dan melaporkan hasil inputan kepada Operator Dapodik Kabupaten
  3. 3.Mengevaluasi hasil inputan dari operator sekolah berdasarkan berkas data yang ada.
  4. Melakukan penarikan data siswa yang telah disetujui oleh operator dapodik kabupaen

25 (dua Puluh lima ) menit kerjasejakpermohonanditerimadanpersyaratanlengkap

Gratis/Tidak Dipungut Biaya

Tambah PTK Baru

Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan secara langsung ke:


Nama  : Muhammad Yogi Rizky Ramadhan

Telepon : 085933693319

E-mail : yogirizki118@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Approval Peserta Didik"