Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 067/08/436.9.7/2022

  1. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/data kependudukan Pewaris lainnya
  2. Fotokopi Akta Kematian Pewaris yang dilegalisir oleh Pejabat yangberwenang;
  3. Fotokopi buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan yangdilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  4. Fotokopi Akta Kematian Ahli Waris yang dilegalisir oleh Pejabat yangberwenang apabila terdapat Ahli Waris yang meninggal dunia;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris yang dilegalisir oleh Pejabat yangberwenang;
  6. Fotokopi KTP Ahli Waris yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga Ahli Waris yang dilegalisir oleh Pejabat yangberwenang;
  8. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi;
  9. Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW; dan
  10. Surat pernyataan para Ahli Waris yang menyatakan sebagai Ahli Waris danditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhimeterai.

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan yang terdiri atas surat permohonanbeserta berkas persyaratan ke Kelurahan; Petugas pada Kelurahan melakukan pemeriksaan berkas permohonansebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka : apabila berkas permohonan tidak lengkap, petugas pada Kelurahanmengembalikan berkas permohonan kepada pemohon apabila berkas permohonan telah lengkap, maka petugas pada Kelurahanmemberikan tanda bukti penerimaan berkas dan mencatatkan dalam bukuagenda Berdasarkan berkas permohonan yang telah lengkap sebagaimana dimaksud padahuruf b angka 2, Lurah mengundang Camat, seluruh Ahli Waris beserta 2 (dua)orang saksi; Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani Surat Keterangan AhliWaris dihadapan Lurah; Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani Surat Keterangan AhliWaris dihadapan Lurah; Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksudpada huruf e dicatat dalam Buku Register Kelurahan dan Buku RegisterKecamatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1.Petugas: 2 orang ( 1 orang PNS + 1 orang OS kecamatan)

2.Whatsapp: 0811364935

3.Hotline: 031 -5344678

4.Email:kecamatangentengsby@gmail.com

5.Instagram: @kec_gentengsby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online