Perizinan Berusaha Distribusi Tenaga Listrik yang Telah Terverifikasi

No. SK: 491/KPTS/DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan Penerbitan Perizinan Berusaha Bermaterai 10000 sesuai formulir
  2. Fotokopi Akta (Badan Usaha), KTP Penanggungjawab, NPWP Pemohon
  3. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, yang berisi: Kajian kelayakan finansial; Kajian kelayakan operasional; Studi interkoneksi jaringan; Lokasi instalasi; Diagram satu garis; Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan; Jadwal pembangunan; dan Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.
  4. Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari gubernur;
  5. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri;
  6. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

  1. Pemohon melakukan registrasi, pengisian data usaha dan mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui website www.oss.go.id

    OPD Teknis melakukan Verifikasi Persyaratan, jika permohonan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, jika lengkap akan diteruskan ke DPMPTSP

    Back Office melakukan verifikasi persyaratan dan rekomendasi teknis, jika tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon, jika sesuai akan dibuatkan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan

    Kepala Seksi memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office

    Kepala Bidang memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Seksi

    Sekretaris Dinas memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Bidang

    Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan dan menyetujui Perizinan Berusaha melalui OSS

    Pemohon mencetak Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Energi dan Sumber Daya Mineral

Penanganan Pengaduan dapat diajukan melalui sippda.dpmptsp.sumseprov.go.id, website dpmptsp.sumselprov.go.id dan email: pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.GO.ID