hubungan antar lembaga

No. SK: 028/HK-VII/316

  1. surat permohonan bantuan personil
  2. surat masuk

  1. menyusun bahan koordinasi (kasi SDA & kerjasama)
  2. Memeriksa dan mempertimbangkan rencana koordinasi (kasi oprasi dan pengendallian)
  3. melaksanakan koorinasi (instansi terkait)
  4. melaporkan / mengagendakan hasil koordinasi (kasi oprasi dan pengendalian)
  5. melaporkan hasil koordinasi kepada kasat (kabid)
  6. memerintahkan kabid trantibum dan linmas untuk melakukan koordinasi
  7. memerintahkan kasi melakukan koordinasi (kasi oprasi dan pengendalian)

proses penyelesaian untuk permintaan hubungan antar lembaga dilakukan setelah memenuhi  syarat yang telah ditentukan. waktu penyelesaian paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Tidak dipungut biaya

hubungan antar lembaga

alamat : jalan halmahera, nomor 171, kelurahan pamusian, kecamatan tarakan tengah

nomor : 0551 32492

email : satpolpp.tarakan@yahoo.com

langsung : satpol pp dan pmk kota tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.tarakan@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "hubungan antar lembaga"