Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Nikah

No. SK: KPTS/0001/LU/2022

  1. Fotocopy Berkas Lengkap dari KUA
  2. Fotocopy KTP CATEN
  3. Fotocopy KK CATEN
  4. Pas Photo CATEN 3x 4 2 lembar
  5. Berkas menggunakan Map Merah

  1. Pemohon memberikan berkas ke PATEN
  2. memverifikasi berkas dan diparaf pejabat yang berwenang
  3. Penandatangan rekomendasi nikah
  4. Mengagendakan dan pemberian cap stempel
  5. Penyerahan berkas rekomendasi nikah
  6. Pengarsipan berkas rekomendasi nikah

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Nikah

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, SMS, Telepon,/FAx, Email, atau dimedia masa. yang selanjutnya akan dibahan dalam rapat internal, hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Nikah"