Pencetakan Kartu Keluarga Berdasarkan Perubahan Biodata

No. SK: 15.5 TAHUN 2021

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Form f1.01
  3. Form F1.06
  4. Form F1.05
  5. Potocopy dokumen pendukung sebagai dasar perubahan data

  1. Mengajukan permohonan KK (Kartu Keluarga) ke meja Customer service (CS)
  2. Menerima,mengkoreksi,mencatat buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Melakukan verifikasi database sesuai dengan permohonan yang dilampirkan dan melakukan pengajuan penerbitan TTE ke verifiktor melalui Aplikasi SIAK
  4. Menyetujui pengajuan KK(Kartu Kelurga) dan mengajukan sertifikat TTE kepada Kepala Dinas selaku Sertifikator
  5. Menyetujui pengajuan sertifikat KK (Kartu Keluarga) dan memerintah operator untuk melakukan pencetakan KK (Kartu Keluarga)
  6. Melakukan Pencetakan KK dan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon
  7. Menerima KK (Kartu Kelurga)

- Mengajukan permohonan KK (Kartu Keluarga) ke meja Customer service (CS) 2 menit

- Menerima,mengkoreksi,mencatat buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon 10 menit

- Melakukan verifikasi database sesuai dengan permohonan yang dilampirkan dan melakukan pengajuan penerbitan TTE ke verifiktor melalui Aplikasi SIAK 10 menit

- Menyetujui pengajuan KK(Kartu Kelurga) dan mengajukan sertifikat TTE kepada Kepala Dinas selaku Sertifikator 5 menit

- Menyetujui pengajuan sertifikat KK (Kartu Keluarga) dan memerintah operator untuk melakukan pencetakan KK (Kartu Keluarga) 5 menit

- Melakukan Pencetakan KK dan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon 2 menit

- Menerima KK (Kartu Kelurga) 1 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 - Petugas penerima/pengelola pengaduan

 - Hp: 0811 5674 776

 - Website : http://disdukcapil.kayongutarakab.go.id

 - E-mail : disdukcapil_kku@yahoo.com

 - Fanspage : Disdukcapil KKU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Kartu Keluarga Berdasarkan Perubahan Biodata"