Pelayanan Administrasi Permohonan Perubahan Biodata Di Kartu Keluarga

No. SK: 067/08/436.9.7/2022

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Dokumen pendukung perubahan biodata

  1. Pemohon membawa berkas lengkap yang dibutuhkan ke loket pelayanan sesuainomer antrian, petugas loket mengentry pengajuan perubahan biodata setelahselesai akan petugas cetakan kitir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KITIR

1.Petugas: 4 orang ( 2 orang PNS + 2 orang OS kecamatan)

2.Whatsapp: 0811364935

3.Hotline: 031 -5344678

4.Email:kecamatangentengsby@gmail.com

5.Instagram: @kec_gentengsby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online