Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

  1. WNI mengisi F-1.01;
  2. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
  3. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
  5. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
  6. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.

2 (dua)sejak berkas permohonan lengkap dan benar, jika tidak terjadi kendala dalam sistem dan jaringan, pejabat penandatangan dokumen tidak berhalangan (sakit/dinas luar)


Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.

Pesan Penduduk Cimahi (PESDUK)/sms : 081221700800 ; Email : disdukcapil.cimahi@yahoo.com ; Telepon/Fax : (022) 6631885 ; Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan atau kelurahan ;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI"