Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik

  1. Kartu Identitas Pemohon
  2. Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik
  3. Untuk Badan Hukum, menyertakan Akta Pendirian Badan Hukum
  4. Untuk kelompok orang (tidak berbadan hukum), menyertakan Surat Kuasa

  1. Pemohon menyiapkan Kartu Identitas dan Formulir Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi Publik. Untuk Badan Hukum, ditambahkan Akta Pendirian Badan Hukum.
  2. Pemohon mengajukan permohonan keberatan dengan membawa persayaratan Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi Publik ke Kantor PPID Kemenko Perekonomian atau mengirimkan melalui email ppid@ekon.go.id.
  3. Menunggu proses pengajuan keberatan sekitar 30 hari kerja. Bila pengajuan keberatan informasi publik telah selesai, akan diinfokan untuk diambil ke Kantor PPID Kemenko Perekonomian atau dikirim melalui email pemohon.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi Publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke PPID Kemenko Perekonomian atau melalui email ppid@ekon.go.id. Apabila hasil Pengajuan Keberatan tidak sesuai keinginan, dapat melakukan Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik"