peningkatan sumber daya aparatur

No. SK: 028/HK-VII/316

  1. Surat Tugas
  2. Data dan Dokumen
  3. Peraturan Terkait Kegiatan

  1. membuat jadwal kegiatan (kasi)
  2. menyiapkan kegiatan (staf pelaksana)
  3. melaksanakan kegiatan (kasi)
  4. mengumpulkan data (staff pelaksana)
  5. menyampaikan laporan (kasi)

proses untuk peningkatan sumber daya aparatur dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

peningkatan sumber daya aparatur

alamat : jalan halmahera, nomor 171, kelurahan pamusian, kecamatan tarakan tengah

telepon : 0551 32492

email : satpolpp.tarakan@yahoo.com

langsung : kantor satpol pp dan pmk kota tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.tarakan@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "peningkatan sumber daya aparatur"