Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: KPTS/0001/LU/2022

  1. Permohonan izin Keramaian dari Desa
  2. fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Tanda Lunas PPB tahun berjalan/tahun sebelumnya
  5. berkas menggunakan map kertas

  1. Memberikan berkas ke petugas PATEN
  2. memverifikasi berkas dan diparaf pejabat yang berwenang
  3. Penandatangan rekomendasi Izin Keramaian
  4. Mengagendakan dan pemberian cap stempel
  5. Penyerahan berkas rekomendasi Izin Keramaian
  6. Pengarsipan berkas rekomendasi Izin Keramaian

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, SMS, Telepon,/FAx, Email, atau dimedia masa. yang selanjutnya akan dibahan dalam rapat internal, hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian"