KBLI 46339 Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.

No. SK: 52 TAHUN 2021

  1. PKKPR
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. PBG
  4. SLF
  5. Rekomendasi Instansi Terkait
  6. Dokumen pendukung lainnya

  1. Pemohon menginput data usaha di oss.go.id.
  2. Sistem OSS mengolah data
  3. Pemohon mencetak NIB.
  4. Pemohon mengunggah persyaratan di oss.go.id.
  5. Dinas Teknis terkait memeriksa inputan dan unggahan persyaratan di oss.go.id, jika memenuhi syarat maka permohonan di verifikasi di oss.go.id jika tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan ke pemohon secara sistem untuk diperbaiki/dilengkapi.
  6. DPMPTSP memeriksa inputan dan unggahan persyaratan di oss.go.id, jika memenuhi syarat maka permohonan di setujui di oss.go.id jika tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan ke pemohon secara sistem untuk diperbaiki/dilengkapi.
  7. Pemohon mencetak Sertifikat Standar.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar/Izin

Call Center : 081214266900 ,Website : dpmptsp.cianjurkab.go.id , Email : dpmptsp@cianjurkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online