pengawalan pejabat dan orang-orang penting

No. SK: 028/HK-VII/316

  1. surat perintah
  2. surat masuk

  1. merencanakan pengawalan pejabat (kasi operasi dan pengendalian)
  2. memeriksa dan mempelajari (kabid trantibum dan linmas)
  3. memperhatikan pertimbangan (kasat)
  4. memerintahkan petugas yang ditunjuk (kasi oprasi dan pengendalian)
  5. melaksanakan kegiatan pengawalan (JFT/JFU)
  6. memeriksa laporan kegiatan pengawalan (kasi oprasi dan pengendalian)
  7. memeriksa laporan kegiatan pengawalan (kabid trantibum dan linmas)
  8. memperhatikan pertimbangan
  9. memperhatikan arahan dari kasat (kasi oprasi dan pengendalian)
  10. arsip (JFT / JFU)

proses untuk memenuhi permintaan pengawalan pejabat dan orang-orang penting dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari.

Tidak dipungut biaya

Pengawalan Pejabat dan Orang-orang Penting

alamat : jalan halmahera, nomor 171, kelurahan pamusian, kecamatan tarakan tengah

telepon : 0551 32492

email : satpolpp.tarakan@yahoo.com

langsung  : kantor satpol pp dan pmk kota tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.tarakan@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengawalan pejabat dan orang-orang penting"