Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)

No. SK: 060/290/2022

  1. KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  4. Surat Keabsahan Dokumen
  5. Fotokopy ijazah yang dilegalisasi
  6. Fotokopi STRAT (Surat Tanda Register Akupuntur Terapis[)
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasyankes
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai izin
  9. Foto 4 X 6 = 4 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke FO
  2. berkas dilanjutkan ke kasi/kabid untuk mendapatkan persetujuan
  3. berkas dilanjutkan ke rekomtek
  4. berkas diserahkan ke BO
  5. setelah berkas diserahkan di BO, kemudian berkas dilanjutkan ke kasi/kabid untuk diverifikasi ulang
  6. Pemohon mendapatkan izin sertifikat

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)

a. Pengaduan langsung dengan mengisi formulir pengaduan; 
b. Kotak Pengaduan; 
c. SMS pengaduan melalui aplikasi LAPOR kirim ke 1708 atau melalui situs lapor.go.id 
d. Telephone di (0285) 4493081; 
e. Surat ke alamat Jalan Urip Sumoharjo Nomor 13 Batang; dan 
f. Website : ptsp.batangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)"