Penerbitan Dokumen Kartu Tanda Penduduk

  1. 1. Penerbitan KTP-el Baru
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
  3. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
  4. KTP-el
  5. 2. Penerbitan KTP-el karena pindah datang WNI
  6. KTP-el
  7. SKPWNI/SKPLN
  8. 3. Penerbitan KTP Karena pindah datang bagi Orang Asing
  9. Kartu izin tinggal tetap
  10. Dokumen perjalanan
  11. KK
  12. KTP-el
  13. 4. Penerbitan KTP Karena Perubahan Data
  14. KTP lama; dan
  15. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara
  16. 5. Penerbitan KTP Karena Hilang/Rusak
  17. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP yang rusak
  18. Fotokopi KK ; dan
  19. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)
  20. 6. Penerbitan KTP-el di luar domisili
  21. Dokumen perjalanan
  22. Kartu izin tinggal tetap
  23. Sudah melakukan perekaman biometrik

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. petugas Disdukcapil kota pasuruan menyerahkan KTP kepada Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

a.     Telepon                              : (0343) 421717

b.     Whastapp                          : 085 755 369 187

c.     Website                              : http://sip.pasuruankota.go.id

d.     E-mail                                 : siak.paskot@gmail.com

e.     Aplikasi Android             : E-Sambat              

f.      SP4N-LAPOR!                  : Webiste : lapor.go.id

                                                  SMS        : 1708

                                                                                   e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store