Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. KTP-el Asli (Suami isteri
  3. Kartu Keluarga Asli (SIAK)
  4. Fotokopi surat keterangan izin tinggal terbatas
  5. Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 4 lembar
  6. Mengisi formulir F-2.01
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraia

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta Perkawinan)
  2. Menginput data dan mencetak konsep akta Perkawinan (Operator SIAK)
  3. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta Perkawinan (Kasi)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta Perkawinan (Kabid)
  5. Verifikasi Sertifikasi Elektronik Akta Perkawinan (Kadis)
  6. Mencetak Akta Perkawinan (Operator SIAK)
  7. Memilah berkas register dan Kutipan Akta Kematian serta menyerahkan (Pengadminitrasi Akta Perkawinan)

1 Jam dan paling lama 24 Jam (normal tanpa gangguan jaringan)


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021