Penerbitan Dokumen Kartu Keluarga

  1. 1. Penerbitan KK Baru karena membentuk Keluarga Baru
  2. a) Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
  3. b) SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
  4. 2. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
  5. a) Fotokopi akta kematian; dan
  6. b) Fotokopi KK lama
  7. 3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
  8. a) Fotokopi KK lama; dan
  9. b) Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
  10. 4. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
  11. a) KK lama; dan
  12. b) Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara
  13. 5. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
  14. a) Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  15. b) Fotokopi KTP-el; dan
  16. c) Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani KK; dan
  5. petugas Disdukcapil Kota pasuruan menyerahkan KK kepada Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

a.     Telepon                        : (0343) 421717

b.     Whastapp                    : 085 755 369 187

c.     Website                        : http://sip.pasuruankota.go.id

d.     E-mail                           : siak.paskot@gmail.com

e.     Aplikasi Android      : E-Sambat    

f.      SP4N-LAPOR!            : Webiste : lapor.go.id

                                           SMS      : 1708

                                                                  e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store