Pencatatan Biodata Penduduk

  1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
  2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan
  3. petugas pada Disdukcapil Kota pasuruan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. petugas pada Disdukcapil Kota pasuruan mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon
  5. kepala Disdukcapil Kota pasuruan menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk
  6. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

a.     Telepon                         : (0343) 421717

b.     Whastapp                     : 085 755 369 187

c.     Website                         : http://sip.pasuruankota.go.id

d.     E-mail                            : siak.paskot@gmail.com

e.     Aplikasi Android       : E-Sambat   

f.      SP4N-LAPOR!             : Webiste : lapor.go.id

                                            SMS      : 1708

                                                                  e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store