Penerbitan Dokumen Akta Pengangkatan Anak

  1. Salinan penetapan pengadilan
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. Fotocopy KK orangtua angkat
  4. Fotocopy dokumen perjalanan bagi orangtua angkat orang asing

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai ketentuan
  3. Petugas layanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir disampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir

3.    Website                       :   http://sip.pasuruankota.go.id

6.    S4N-LAPOR               :   Website : lapor.go.id

                                                 SMS      : 1708

                                                                               e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store