Pelayanan Persalinan

  1. 1. Kartu Identitas ( KTP / KK )
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Buku KIA

  1. Pasien datang dan masuk ke Ruang Persalinan
  2. Pasien dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan melakukan pemeriksaan penunjang.
  3. Keluarga Pasien dilakukan Informed consent ( Persetujuan Tindakan )
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan khusus kebidanan
  5. Pasien dikonsultasikan dengan Dokter Jaga
  6. Pasien mendapatkan observasi menuju proses persalinan
  7. Pasien mendapatkan tindakan persalinan
  8. Pasien mendapatkan rujukan ke Pelayanan Kesehatan Lanjutan ( Rumah Sakit ) apabila diperlukan
  9. Pasien mendapatkan terapi sesuai dari Dokter
  10. Pasien dilakukan observasi pasca persalinan
  11. Pasien pulang setelah semua aman dan sudah melewati waktu observasi

1.     Pertolongan Persalinan Normal  8 jam

2.     Observasi pasien setelah persalinan  6 jam


Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Layanan persalinan

1.   Kotak Saran

2.   WA Puskesmas Batulicin 1 ( 0821 5239 7293 )

3.   Instagram @puskesmasbatulicin1

4.   Facebook Puskesmas Batulicin 1

5.   Email : pkm.btl1@gmail.com

6.   Alamat Puskesmas : Jl Transmigrasi KM. 13,5 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"