Registrasi Kendaraan Bermotor Baru

No. SK: NOMOR : 15 TAHUN 2019, NOMOR : KEP/03/I/HUK.7.I/20

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Cek fisik kendaraan bermotor
  3. Faktur pembelian
  4. Sertikasi NIK / VIN
  5. 5. Identitas a. Perorangan : Tanda jati diri yang sah (asli) bagi yang berhalangan, melampirkan surat kuasa b. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Badan hukum yang bersangkutan. c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN & BUMD), surat tugas / surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhkan cap instansi terkait

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Setelah ada panggilan nomor antrian, wajib pajak menuju loket pendaftaran beserta persyaratannya
  3. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan, jika sudah lengkap wajib pajak diarahkan ke loket kasir sambil menunggu panggilan setelah ada jumlah penetapan pajaknya
  4. Berkas wajib pajak yang telah lengkap dan telah di daftar pada loket pendaftaran diteruskan ke loket penetapan pajak untuk mengetahui jumlah pajak yang akan dibayar
  5. Setelah ada penetapan pajak selanjutnya berkas dibawa ke loket kasir untuk melakukan pembayaran, dan kasir memanggil wajib pajak yang bersangkutan.
  6. Kasir memberikan penetapan pajak kepada wajib pajak selanjutnya wajib pajak membayar pajak sesuai yang tertera pada penetapan pajak di loket Bank Sultra yang letaknya bersebelahan dengan kasir
  7. Wajib pajak dipersilahkan menunggu selesainya proses pembayaran pajak di ruang tunggu yang telah disediakan
  8. Setelah wajib pajak melakukan pembayaran pajak selanjutnya akan diterbitkan BPKB, STNK, SKPD PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ, TNKB dan Stiker Kartu Dana SWDKLLJ yang sebelumnya telah diverifikasi oleh pejabat terkait dan selanjutnya diserahkan pada loket penyerahan
  9. Petugas penyerahan memanggil wajib pajak dan menyerahkan BPKB, STNK dan SKPD PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ, TNKB dan Stiker Kartu Dana SWDKLLJ
  10. Pengarsipan Berkas Wajib Pajak

Mulai pengambilan nomor antrian sampai penyerahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) membutuhkan waktu 60 menit


  • Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2022
  • Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibawah Tahun 2021

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Stiker Kartu Dana SWDKLLJ

  • Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
  • Telah disediakan loket informasi dan pengaduan untuk menampung pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat.
  • Aduan, saran dan masukkan dari masyarakat juga dapat disampaikan melalui no HP 0821 9519 8855 (Bapenda Prov. SUltra), 0812 2759 8866 (Ditlantas Polda Sultra) dan 0813 5481 2234 (Jasa Raharja).
  • Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah dengan melakukan verifikasi aduan, mediasi, koordinasi, dan sanksi.
  • SDM yang bertugas dalam penanganan aduan, saran, dan masukan selain petugas informasi yakni pejabat terkait lingkup Samsat Kota Kendari dan pejabat terkait lingkup Bapenda Prov. Sultra.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Info Pajak Sultra (IP Sultra)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Kendaraan Bermotor Baru"