Penerbitan Dokumen Akta Kematian

  1. Fotocopu surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
  2. Fotocopy Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotocopy Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
  3. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian
  5. Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon atau melalui kurir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1.    Telepon                       :   (0343) 421717          

2.    Whatsapp                   :   085 755 369 187

3.    Website                       :   http://sip.pasuruankota.go.id

4.    E-mail                          :   siak.paskot@gmail.com

5.    Aplikasi android      :   E-Samabat

6.    S4N-LAPOR               :   Website : lapor.go.id

                                                    SMS      : 1708

                                                                    e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store